Hukum

Tiga Pelaku Pengedar Okerbaya Diciduk Satresnarkoba Polres Kediri

Anggota  Satresnarkoba Polres Kediri kembali berhasil mengamankan tiga orang laki-laki terduga pelaku peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L. Ketiganya yakni Feb (30), warga Jl. Sriwijaya  Kelurahan Jagalan Kota Kediri, No, dan AS (32), warga Dusun Brumbung, Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Hukum

Simpan Ganja Kering, 3 orang ditangkap Polisi

Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil menangkap tiga pelaku yang terbukti menyimpan narkotika jenis ganja kering, Sabtu (13/2/2021). Ketiga pelaku yakni, Julianto (30), warga Kelurahan Burengan, Kecamatan/Kota Kediri, Ahsanul (24) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, dan Eko (25), warga Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Timur.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.