Simpan Ganja Kering, 3 orang ditangkap Polisi

Tiga pelaku yang terbukti menyimpan narkotika jenis ganja kering - Simpan Ganja Kering, 3 orang ditangkap Polisi
Tiga pelaku yang terbukti menyimpan narkotika jenis ganja kering.

Kediri, SERU.co.id – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil menangkap tiga pelaku yang terbukti menyimpan narkotika jenis ganja kering, Sabtu (13/2/2021). Ketiga pelaku yakni, Julianto (30), warga Kelurahan Burengan, Kecamatan/Kota Kediri, Ahsanul (24) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, dan Eko (25), warga Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Timur.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal setelah personel Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di wilayah Burengan terdapat seseorang yang memiliki narkotika jenis daun ganja.

Bacaan Lainnya

“Kemudian ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan hingga menangkap Julianto,” ujar Kamsudi, Minggu (14/2/2021).

Saat penangkapan, Julianto diketahui menyimpan satu bungkus daun ganja dalam kertas minyak.

“Saat ditanya dari mana barang tersebut diperoleh, daun ganja tersebut dari pelaku lainnya,” lanjut Kamsudi

Ditambahkan Kompol Kamsudi, kemudian personel segera menangkap pelaku lainnya yaitu Ahsanul. Saat ditangkap, Ahsanul berada di sebuah warung di Desa Sukorejo,Kecamatan Gurah. Setelah personel menggeledah Ahsanul, ditemukan satu bungkus daun ganja kering dalam kertas minyak.

“Selanjutnya, saat diinterogasi ternyata mendapatkan daun ganja tersebut dari pelaku lainnya yakni Eko, yang akhirnya juga ditangkap di warung kopi tersebut,” tambah  Kasubaghumas

Bahkan saat pemeriksaan, petugas kembali menemukan satu bungkus daun ganja kering di dalam tas pinggang yang dibawa Eko.

“Dari pelaku Julianto, kami menyita satu puntung linting ganja bekas pakai, satu bungkus daun ganja kering berat bersih 5,63 gram, satu plastik batang ganja dan bijinya berat bersih 0,17 gram, satu unitHP merk Oppo warna hitam, serta satu buah alat untuk membuat rokok,” lanjut Kasubag Humas

Sementara itu, dari Ahsanu,l petugas menyita 2 bungkus daun ganja kering dengan berat bersih masing masing 24,25 gram dan 7,65 gram serta satu unit HP merk Xiaomi Note 9 warna biru. Sedangkan barang bukti yang disita dari Eko, yakni satu bungkus daun ganja kering berat bersih 38 gram dan satu unit HP merk Oppo A3s warna ungu.

“Ketiga pelaku tersebut akan dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan saat ini berada di ruang tahanan Mapolresta Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Kamsudi. (im/mad/mzm)

disclaimer

Pos terkait