Banyuwangi, SERU.co.id – Harga pupuk bersubsidi di Banyuwangi selangit melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 harga pupuk bersubsidi dipatok Rp 112.500 per sak atau Rp 225 ribu per kwintalnya. Namun di kios-kios dibandrol Rp 240 ribu.
Meski pupuk bersubsidi harganya sangat mahal. Namun barangnya sangat langka, bahkan banyak petani sulit untuk mendapatkannya.
Pemilik UD Sami Asih, Hj. Alfiati (50) warga Dusun Warengan, RT 03 RW 02, Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi salah satu penyalur pupuk bersubsidi yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET mengatakan, dirinya membeli pupuk bersubsidi harganya sudah mahal, pertonnya Rp 2.182.000,- atau Rp 218 ribu perkwintalnya.
“Saya membeli pupuk bersubsidi harganya sudah mahal, belum ditambah ongkos angkut. Saya menjul Rp 240 ribu perkwintalnya, kalau saya jual sesuai ketentuan dari mana saya dapat untung,” kata Alfiati kepada SERU.co.id, Rabu (10/11/2021) siang.

Menurutnya, dirinya membeli pupuk bersubsidi dari distributor, yakni CV. Sumber Alam Sejati, jalan Raya Rogojampi nomor 108 Rogojampi melalui salah satu petugas Satuan Pengamanan (Satpam) CV tersebut.
“Untuk membeli pupuk bersubsidi di CV Sumber Alam Sejati saya melalui Satpam yang bernama Subari, dengan harga Rp 2.182.000- perton, dan saya menjual ke petani perkwintalnya Rp 240 ribu, atau Rp 2.400.000,- perton,” jelasnya.
“Yang benar itu harga pupuk urea bersubsidi itu Rp 240 ribu. Sedangkan harga Rp 260 ribu itu satu paket yaitu 1 kwintal pupuk urea bersubsidi dan 50kilogram pupuk organik,” terangnya.
Anehnya lagi, untuk membeli pupuk bersubsidi di UD Sami Asih, petani harus membeli satu paket pupuk seharga Rp 260 ribu.
“Rinciannya, 1 kwintal pupuk bersubsidi jenis Urea Rp 240 ribu, dan Rp 20 ribu pupuk organik berisi 50 kilogram,” ungkap salah satu petani setempat.
Padahal, sambungnya dirinya tidak membutuhkan pupuk organik tersebut. Namun oleh penyalur untuk mendapatkan pupuk bersubsidi diharuskan membeli pupuk organik, jika tida dirinya tidak mendapatkan pupuk urea bersubsidi tersebut.
“Sudah harganya sangat mahal, diharuskan membeli pupuk organik, padahal saya tidak membutuhkan pupuk organik itu,” ungkapnya sembari menunjukkan nota pembelian pupuk kepada SERU.co.id.
Terpisah, Satpam Distributor Pupuk Bersubsidi CV. Sumber Alam Sejati, Subari saat diminta konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, dirinya masih belum tahu kalau penyalur menjual pupuk dengan harga Rp 240 ribu per kwintalnya. Terkait masalah ini dirinya akan mengeceknya secara langsung.
“Saya akan ke datang ke Bu Hj. Alfiati untuk mengkroscek kebenaran berita ini. Sebab saya menjual pupuk urea bersubsidi ini hanya kepada UD Sami Asih saja,” jawab Subari.
Dari data yang diperoleh SERU.co.id, HET untuk pupuk subsidi jenis Urea, sebelumnya Rp 90 ribu per sak berisi 50 kg. Namun sesuai Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pupuk bersubsidi, harga persak untuk pupuk bersubsidi jenis Urea, naik menjadi Rp 112.500 persak.
Begitupun untuk SP-36 yang semula hanya Rp 100 ribu per sak. Mulai tahun 2021 ini, harganya menjadi Rp 120 ribu per sak. Sementara untuk ZA, harga persaknya senilai Rp 70 ribu pada 2020 lalu. Untuk tahun 2021 menjadi Rp 85 ribu.
Sedangkan untuk pupuk NPK formula khusus, semula dibandrol Rp 150 ribu per sak. Di tahun ini, dibanderol Rp 165 ribu persak. (ant)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan