Malang, SERU.co.id – Penanganan covid-19 melalui penegakan PPKM masih berlaku di Kota Malang. Tim gabungan dari Polsek dan Koramil Kedungkandang bersama pemerintah daerah, menggelar operasi yustisi, Rabu (10/11/2021) malam. Upaya ini mendorong Kota Malang, dari PPKM Level II menuju ke PPKM Level I.
Kanit Sabhara Polsek Kedungkandang, Ipda Yulianto menjelaskan, operasi ini tergelar demi mengingatkan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Operasi yustisi berlangsung mulai pukul 20.45 hingga pukul 22.00.
“Kami operasi yustisi sekaligus menegakkan PPKM level 2 di wilayah kami, yaitu Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” seru Ipda Yulianto, Kamis (11/11/2021).
Usai apel di kantor Polsek Kedungkandang, Yulianto memimpin tim gabungan menyasar sejumlah titik kerumunan di Kedungkandang. Seperti Jalan Raya Ki Ageng Gribig, Jalan Mayjen Sungkono, serta kawasan Lesanpuro dan Sawojajar.
“Operasi yustisi ini bersifat memberi imbauan kepada warga masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan menghindari kerumunan,” kata Yulianto.
Selain memberi kabar soal protokol kesehatan, tim gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah juga membagikan masker secara gratis.
Sementara itu, anggota Koramil 0833/02 Kedungkandang, Serka Suwarno dan Serka Heru Baskoro berharap, operasi yustisi tersebut bisa membantu pemerintah meningkatkan kesadaran terhadap protokol kesehatan.
“Harapan kami, operasi seperti ini bisa turut mendorong Kota Malang menuju PPKM level 1,” tutupnya. (rhd)
Baca juga:
- Percepat Realisasi Tiga Proyek, Pemkab Malang Aktifkan Komunikasi Dengan Pemerintah Pusat
- Kasus Rabies Kembali Terdeteksi di Indonesia, Begini Pencegahan dan Pertolongan Pertamanya
- DPRD Kota Malang Soroti Jalan Semeru Butuh Penataan Lahan Parkir
- Istri Jenderal Hoegeng Meriyati Roeslani Wafat Usia 100 Tahun Usai Dirawat Intensif
- Kodim 0833 Gelar RAT Koperasi Primkop Kartika Jaya 33








