Jakarta, SERU.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah adanya keterlibatan pimpinan KPK dalam kasus dugaan suap yang menyeret mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju. Hal ini juga membantah keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang namanya disebut dalam persidangan soal perkara Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.
“Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju) termasuk atasannya,” tegas Firli, Selasa (12/10/2021).
Firli kembali memastikan, KPK serius dalam mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Robin. Ia menyebut, telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Dari hasil tersebut, dinyatakan bahwa tidak ada pimpinan KPK yang terlibat.
“Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP,” terangnya.
Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, Robin bukan bagian dari satgas yang menangani kasus Syahrial. KPK meyakinkan, perkara yang diurusnya sangat ketat karena melibatkan banyak penyidik dan satgas.
“Diawali kerja tim penyidik, 4 sampai 5 orang bahkan terkadang lebih dari 2 satgas dan masing-masing personel memiliki tugas in charge pendalaman unsur pasal sebagai bagian strategi penyelesaian perkara,” jelas Ali.
Sebelumya, tersangka sekaligus mantan Walikota Tanjungbalai M.Syahrial mengatakan, dirinya diminta oleh Robin untuk melunasi pembayaran jasa terkait pengurusan kasus. Syahrial juga menyebut, Robin sempat mengungkapkan adanya penagihan dari atasan KPK.
Syahrial turut menyeret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. Ia menyatakan, Lili yang menghubunginya pertama kali untuk membahas perkara, bahkan Lili memberikan kontak pengacara untuk membantunya menghadapi kasus lelang jabatan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan