Malaysia, SERU.co.id – Negeri jiran Malaysia resmi memiliki Perdana Menteri (PM) baru, yakni Ismail Sabri Yaakob. Pelantikan Ismail berlangsung pada Sabtu (21/8/2021) pukul 14.28 waktu setempat di Istana Negara. Ismail mengucap sumpah di depan Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah dengan menggunakan kemeja hitam bersulam emas, didampingi sang istri Muhaini Zainal Abidin.
Ismail menandatangani akta pengangkatan yang juga disahkan oleh Mahkamah Agung Malaysia, Tengku Maimun Tuan Mat dan Sekretaris Utama Pemerintah Mohd Zuki Ali.
“Sesuai dengan Pasal 40 (2) (a) dan Pasal 43 (2) (a) Konstitusi Federal, Yang Mulia telah memutuskan untuk mengangkat Ismail Sabri sebagai Perdana Menteri kesembilan,” kata Pengawas Rumah Tangga Kerajaan Istana Negara Ahmad Fadil Syamsuddin.
Sejumlah undangan turut hadir dalam pelantikan PM baru Malaysia, diantaranya mantan PM Najib Razak dan mantan PM yang baru mengundurkan diri, Muhyiddin Yassin.
Ismail Sabri Yaakob sebelumnya merupakan Wakil Presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO). Selama pandemi covid-19, Ismail mempelopori kebijakan keamanan di Malaysia. Ia kemudian dipromosikan sebagai Wakil PM pada Juli lalu.
Sebelumnya, Raja Malaysia menggelar audiensi kepada kepala dan perwakilan partai politik utama pada 17 Agustus 2021. Hasil yang didapat memutuskan, semua 220 anggota Dewan Rakyat mencalonkan satu anggota Dewan Rakyat untuk diangkat sebagai Perdana Menteri melalui deklarasi hukum yang harus dikirim ke Istana Negara. Ismail Sabri mendapatkan dukungan dari 114 anggota parlemen sebagai PM ke-9 negeri jiran dan membentuk pemerintahan baru. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








