Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021, istilah PPKM Darurat diganti dengan PPKM Level 4 Pulau Jawa dan Bali.
Selanjutnya, Mendagri juga menerbitkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di provinsi yang tidak menerapkan PPKM Level 4. Tidak ada perubahan terkait aturan pada PPKM Level 4. Aturannya berlaku sama seperti Inmendagri sebelumnya, yaitu Nomor 15 hingga 21.
Adapun aturan yang berlaku selama PPKM Level 4 adalah mengatur tentang:
- WFH 100 persen, WFO pada sektor esensial diperbolehkan beroperasi 50 persen dan 100 persen untuk sektor kritikal.
- Sekolah diadakan jarak jauh atau dalam jaringan (daring).
- Tempat ibadah diminta tidak menggelar ibadah berjamaah.
- Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang sementara.
- Pusat perbelanjaan ditutup.
- Restoran, supermarket, dan pasar swalayan beroperasi hanya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara, untuk aturan perjalanan jauh masih mengikuti SE Menhub Nomor 49 dan 50 Tahun 2021, diantaranya adalah syarat menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 dan surat negatif PCR. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan