Malang, SERU.co.id – Info perpanjangan PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021 mendapat respon dari para aparat di lapangan dengan razia, Rabu, (21/7/2021). Para petugas gabungan di Kota Malang merespon instruksi ini dengan operasi yustisi yang terlaksana di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Kami berharap operasi yustisi dan sosialisasi PPKM mikro darurat ini bisa mengurangi covid-19 di Kota Malang,” seru Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang, Iptu Ade Fajar, saat apel sebelum operasi.
Ade Fajar mengatakan, para petugas operasi harus melaksanakan operasi yustisi dengan penuh rasa tanggungjawab. Setiap ada pelanggaran protokol kesehatan, petugas razia PPKM Darurat Kota Malang juga harus langsung memberikan teguran.
“Semoga bisa memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19, khususnya di Kedungkandang,” tambahnya.
Sasaran sosialisasi dan operasi yustisi di Kedungkandang ini, meliputi tempat pedagang kaki lima dan warung-warung. Saat sosialisasi PPKM Darurat di Kota Malang, petugas memberikan himbauan dan menegur pelaku usaha pemilik warung atau cafe.

Petugas meminta mereka agar tidak menyediakan kursi untuk kegiatan makan di tempat. Sementara pengunjung yang pesan makanan dan minuman agar take away atau bungkus.
Dalam razia PPKM Darurat Kota Malang ini, petugas juga meminta tempat usaha untuk tutup pukul 20.00 WIB. Mereka juga membagikan masker gratis bagi pengunjung.
Sejumlah aparat gabungan hadir dalam operasi ini. Antara lain Polsek Kedungkandang, Danramil Kedungkandang Kodim 0833, Kapten CBA Solekhan, Camat Kedungkandang Prayitno, Babinsa Babinkamtibmas setempat, Lurah Mergosono Karyono, Satpol PP, serta linmas. (rhd)
Baca juga:
- Babinsa Arjosari Bersama Warga Gotong Royong Rehab Pagar Masjid Jami Fathurrohman
- Babinsa Tunjungsekar Monitoring Penggilingan Padi Jaga Kualitas Gabah
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan