Simak Aturan Lengkap Mendagri Soal Aturan Khusus PPKM Level 3 Nataru

Pemerintah telah menerbitkan aturan khusus untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 khusus pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Mendagri Keluarkan Instruksi PPKM Mikro

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, Minggu (7/2/2021). Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021 ini ditujukan kepada para gubernur, dan bupati/wali kota, terkhusus kepada wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.