Simak Aturan Lengkap Mendagri Soal Aturan Khusus PPKM Level 3 Nataru

Pemerintah telah menerbitkan aturan khusus untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 khusus pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Iklan-HUT-24-Batu-SERU
Iklan-TNI-80
Iklan-kesaktian-pancasila
Iklan-maulid-nabi-144722
iklan-ketua-PWI-SERU

Mendagri Keluarkan Instruksi PPKM Mikro

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, Minggu (7/2/2021). Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021 ini ditujukan kepada para gubernur, dan bupati/wali kota, terkhusus kepada wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.