Jakarta, SERU.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Inmendagri tersebut adalah Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021 dan Inmendagri 26/2021.
Inmendagri 24/2021 berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Instruksi ini mengatur tentang PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Selanjutnya, Inmendagri 25/2021 mengatur tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Penetapan level PPKM pada wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Sementara itu, Inmendagri 26/2021 mengatur tentang PPKM level 3, 2, dan 1. PPKM level seperti dalam Inmendagri dilakukan dengan pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai pedoman Menkes.
Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021. Presiden menyebut, keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan sejumlah aspek.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” seru kepala negara, Minggu (25/7/2021). (hma/rhd)
Baca juga:
- Akhiri Polemik, Dishub Kota Batu Sukses Mediasi Driver Online dan Angkutan Umum
- Pakar Pariwisata Dorong Pemkot Batu Terapkan E-Parkir di Seluruh Destinasi Wisata
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan







