Pemkot Malang Tunggu Juknis Resmi WFH ASN, Gowes Tiap Jumat Masih Berlaku

Pemkot Malang Tunggu Juknis Resmi WFH ASN, Gowes Tiap Jumat Masih Berlaku
Wali Kota Malang menuturkan, pihaknya masih menunggu juknis pelaksanaan WFH bagi ASN. (bas)

Malang, SERU.co.id – Pemkot Malang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan work from home (WFH) bagi ASN. Sembari menunggu juknis resmi, kebijakan gowes atau bersepeda bagi ASN yang sebelumnya ditetapkan tiap hari Jumat masih berlaku.

Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengungkapkan, sebelumnya Gubernur Jawa Timur sempat menyampaikan bahwa WFH akan diterapkan hari Rabu. Namun, berdasarkan arahan terbaru dari Mendagri, kebijakan tersebut direncanakan berlaku pada hari Jumat.

Bacaan Lainnya

“Jadi kami di Pemerintah Kota Malang bersama Bupati Malang dan Wali Kota Batu masih menunggu surat resmi dari pemerintah. Nanti pelaksanaan WFH seperti apa, kita sesuaikan,” seru Wahyu.

Ia menegaskan, kebijakan WFH bukan hal baru bagi ASN di lingkungan Pemkot Malang. Pengalaman saat pandemi Covid-19 menjadi acuan dalam penerapan sistem kerja tersebut, termasuk dalam hal pengawasan kinerja pegawai.

Menurutnya, pengawasan terhadap kinerja ASN selama WFH akan dilakukan dengan sistem online. Meski demikian, tidak semua ASN akan menjalankan WFH.

“Untuk pejabat eselon II dan eselon III tetap masuk kantor. Sedangkan pegawai di bawahnya memungkinkan untuk WFH, tapi kita tunggu juknis resminya,” jelasnya.

Di sisi lain, Wahyu memastikan kebijakan bersepeda bagi ASN setiap hari Jumat masih tetap diberlakukan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong gaya hidup sehat sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan bermotor di dalam kota.

“Setiap hari Jumat, seluruh ASN Pemkot Malang kami imbau berangkat ke kantor menggunakan sepeda. Kalau tidak punya, bisa menggunakan angkutan umum,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang sistem WFH bagi ASN di lingkungan Penda. Tito menyebut, kebijakan WFH akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan sekali.

“Terkait sistem pelaporan, para kepala daerah melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya,” terangnya, sebagaimana dikutip.

Eks Kapolri itu menjelaskan, kebijakan WFH hanya dilakukan satu kali dalam seminggu. Selain itu, pihaknya akan mengatur ketentuan ASN yang bisa menjalankan WFH dan ASN yang tetap bekerja secara luring.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu. Yakni, setiap hari Jumat,” tandasnya. (bas/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id