Aturan Terbaru Nama di e-KTP, Maksimal 60 Huruf dan Tak Boleh Hanya 1 Kata

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan terbaru terkait pembuatan nama di e-KTP. Mendagri Tito Karnavian resmi meneken Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menegaskan perihal itu. Aturan tersebut telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.