SERU.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Dalam SE tersebut, Mendagri menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah tingkat kabupaten/kota untuk mewajibkan warganya melakukan vaksinasi dosis lanjutan atau booster.
Untuk mendorong masyarakat, vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum seperti taman umum, tempat wisata, dan restoran.
“Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya,” bunyi SE tersebut dikutip pada Selasa (12/7/2022).
Aturan ini dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan mereka yang tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan khusus. Warga yang tidak dapat menerima vaksin harus melampirkan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan.
Tito meminta kepala daerah untuk melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan adat hingga sumber daya lainnya untuk membantu percepatan vaksinasi booster. Kepala daerah diminta melakukan vaksinasi booster di tempat-tempat umum seperti terminal dan tempat ibadah.
“Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal,” ujarnya.
Selain itu, Mendagri meminta adanya sosialisasi penggunaan dan penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke fasilitas publik. Hanya masyarakat dengan kategori hijau yang diperbolehkan masuk ke area publik.