Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim. Tito menggantikan Menpan RB sebelumnya, Tjahjo Kumolo yang meninggal dunia pada 1 Juli lalu.
Keputusan presiden tertuang dalam urat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara pada Senin (4/7). Tito Karnavian akan bertugas sebagai Menpan RB Ad Interim dari 4 hingga 15 Juli 2022.
“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggaL 4 sampai dengan 15 Juli 2022,” bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, saat Tjahjo Kumolo dirawat di rumah sakit, Menkopolhukam Mahfud MD ditugaskan sebagai Menpan RB Ad Interim.
Seperti diketahui, Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat (1/7/2022). Tjahjo meninggal setelah dirawat di rumah sakit selama beberapa hari melawan infeksi paru-paru. Ia kemudian dimakamkan di TMP Kalibata. (hma/rhd)
Baca juga:
- UM Kolaborasi KKC Japan, Wujud Komitmen Hadapi Tantangan Dunia Kerja Internasional
- Bupati Malang Dorong Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Cetak Generasi Berkarakter
- Tim Apatte62 Brawijaya Juarai Shell Eco-marathon 2026, Lolos ke Global Championship 2027
- Jembatan Gantung Termangu, Akses Cepat dan Harapan Baru untuk Warga Desa
- Es Gabus Sudrajat Terbukti Bukan Spons, DPR: Permintaan Maaf Aparat Tak Cukup








