Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim. Tito menggantikan Menpan RB sebelumnya, Tjahjo Kumolo yang meninggal dunia pada 1 Juli lalu.
Keputusan presiden tertuang dalam urat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara pada Senin (4/7). Tito Karnavian akan bertugas sebagai Menpan RB Ad Interim dari 4 hingga 15 Juli 2022.
“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggaL 4 sampai dengan 15 Juli 2022,” bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, saat Tjahjo Kumolo dirawat di rumah sakit, Menkopolhukam Mahfud MD ditugaskan sebagai Menpan RB Ad Interim.
Seperti diketahui, Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat (1/7/2022). Tjahjo meninggal setelah dirawat di rumah sakit selama beberapa hari melawan infeksi paru-paru. Ia kemudian dimakamkan di TMP Kalibata. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seniman Diapresiasi, Wujud Konkret Pemerintah Lestarikan Budaya Lokal
- 12 Anggota Katering Pariwisata Kota Batu Kompak Naikkan Harga Makan, Imbas Bahan Baku Melangit
- Momen Launching Jersey Baru Persikoba, Wali Kota Batu Minta Pemain Bertanding Sungguh-sungguh
- Ambisi Bupati Fauzi Turunkan Angka Kemiskinan hingga 10 Persen
- BRIDA Riset Kajian Strategi Optimalisasi PAD Kabupaten Sumenep








