Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, vaksin booster covid-19 akan digunakan sebagai syarat masuk mal. Pemberlakuan aturan tersebut akan diterapkan paling lama dua minggu ke depan.
Luhut menyebut, keputusan itu merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet. Nantinya, kebijakan tersebut akan diatur melalui peraturan dari Satgas Covid-19.
“Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” seru Luhut, Selasa (5/7/2022).
Selain sebagai syarat masuk mal, vaksin booster juga akan menjadi syarat perjalanan.
Berdasarkan data per 2 Juli, persentase masyarakat yang telah melakukan vaksin booster baru mencapai 24 persen. Sementara, peningkatan kasus terus terjadi belakangan ini.
Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ujarnya.
Pemerintah juga masih memberlakukan PPKM Level di Jawa dan Bali. Langkah ini terus dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









