Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah telah mengubah aturan periode kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk PNS dan PPPK. Periode yang sebelumnya hanya dua kali setahun, kini diganti menjadi enam kali dalam setahun.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Aturan ini dikuatkan dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, kebijakan baru ini sejalan dengan program prioritas di lembaganya. Ia berharap kebijakan ini dapat berdampak positif bagi para PNS.
“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian (birokrasi) harus berdampak pada jutaan ASN,” seru Anas, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: PNS Bukan Sekedar Jabatan, Namun Panggilan untuk Melayani Masyarakat
Dengan kebijakan baru ini, pengusulan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap dua bulan pada tanggal 1 setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Kebijakan ini hanya berlaku bagi kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Bagi jenis pangkat anumerta dan pengabdian, aturan ini tidak berlaku.
Baca juga: Kemenpan RB Siap Buka 1,3 Juta Formasi CPNS di 2024
Periode kenaikan pangkat setiap dua bulan hanya merujuk pada periode usulan kenaikan pangkat PNS secara keseluruhan. Hal ini bermaksud jika seorang PNS bukan dapat naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.
Penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN). Penilaian kinerja anggota PNS akan diusulkan berdasarkan penilaian kinerja periodik. (hma/rhd)