Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan terbaru terkait pembuatan nama di e-KTP. Mendagri Tito Karnavian resmi meneken Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menegaskan perihal itu. Aturan tersebut telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto.
Aturan ini terdiri dari 9 pasal yang mengatur tentang dokumen kependudukan, mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Salah satu pasal yang menarik perhatian public adalah Pasal 4 yang menyebutkan tentang aturan nama yang diatur paling banyak sebanyak 60 huruf dan paling sedikit terdiri dari 2 kata.
“(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.” bunyi Pasal 4 ayat 2.
Dalam pasal selanjutnya disebutkan, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan diatur dengan huruf latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia. Gelar penddikan, adat, dan keagamaan juga diperbolehkan masuk dalam KK dan e-KTP, dengan penulisan disingkat.
“Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Kependudukan;” bunyi ayat a.
Penulisan nama yang disingkat tidak diizinkan, termasuk dengan menggunakan angka dan tanda baca. Sementara, gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil tidak diperkenankan.
“3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” isi Pasal 5 ayat 3.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan