Jakarta, SERU.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/Sj03.1/4214/Sj Tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. Dalam SE tersebut, Mendagri melarang adanya perlombaan dalam rangka perayaan HUT RI ke-76.
“Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan covid-19. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual,” bunyi SE tersebut seperti dikutip Kamis (12/8/2021).
Mendagri mendorong masyarakat untuk melakukan perlombaan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informatika. Tito juga menyarankan agar perayaan HUT Kemerdekaan RI dilaksanakan dengan sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan. Kegiatan ceremonial digelar dengan maksimal 30 orang dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual,” tulis SE itu.
Keputusan SE diambil dengan mempertimbangkan potensi kerumunan yang akan ditimbulkan dari lomba Agustusan. Terlebih, kasus covid-19 di Indonesia masih mengalami kenaikan angka positif. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tak Kuat Menahan Beban Bangunan Majelis Taklim Ambruk Saat Maulid Nabi di Bogor
- Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM Angkatan 40, Simak Syarat dan Tahapan Seleksinya!
- Menhut Raja Juli Antoni Bantah Kenal Azis Wellang di Foto Viral Main Domino
- Pemkab Malang Sediakan Lahan Seluas 15 Hektar di Turen untuk Pembangunan Kampus IV UIN
- Bromo Marathon 2025 Sukses Digelar, Bank Jatim Launching QRIS Crossborder dan Branding Jeep Bromo