Jakarta, SERU.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/Sj03.1/4214/Sj Tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. Dalam SE tersebut, Mendagri melarang adanya perlombaan dalam rangka perayaan HUT RI ke-76.
“Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan covid-19. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual,” bunyi SE tersebut seperti dikutip Kamis (12/8/2021).
Mendagri mendorong masyarakat untuk melakukan perlombaan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informatika. Tito juga menyarankan agar perayaan HUT Kemerdekaan RI dilaksanakan dengan sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan. Kegiatan ceremonial digelar dengan maksimal 30 orang dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual,” tulis SE itu.
Keputusan SE diambil dengan mempertimbangkan potensi kerumunan yang akan ditimbulkan dari lomba Agustusan. Terlebih, kasus covid-19 di Indonesia masih mengalami kenaikan angka positif. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bahasa Portugis Masuk Sekolah Jadi Solusi atau Masalah Baru untuk Pendidikan Indonesia?
- Amankan Ketersediaan Darah: Poltekad dan Pemkot Batu Kolaborasi Gelar Donor Darah Masif
- Pro-Kontra Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
- Roy Suryo Klaim Temuan Baru soal Ijazah Jokowi, Pakar Menilai Hanya Manuver Politik
- Tim Wasev TMMD Kodim 0818 Tinjau Sasaran Fisik Lokasi di Desa Lebakharjo








