Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (10/7/2021). Kali ini, poin perubahan terkait kegiatan ibadah keagamaan dan acara resepsi pernikahan.
Revisi peraturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Dalam aturan terbaru, kegiatan di tempat ibadah baik Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, untuk tidak menggelar kegiatan ibadah secara berjamaah selama PPKM Darurat. Masyarakat diminta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
“Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” dalam salinan Inmendagri itu.
Selain itu, aturan lainnya mengenai resepsi pernikahan. Dalam aturan terbaru, resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat. Sebelumnya, resepsi pernikahan maksimal dihadiri oleh 30 orang dengan protokol kesehatan.
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Serta, 15 wilayah di luar Jawa-Bali akan menerapkan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021. (hma/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha