Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran pada PPKM periode ini.
“Penerapan PPKM level 3 dan 4 pada 10-16 Agustus nanti ada 26 kota/kabupaten yang turun ke level 3. Ini menunjukkan perbaikan kondisi yang signifikan,” kata Luhut, Senin (9/8/2021).
Pertama, pemerintah mengizinkan dibukanya kembali mal di sejumlah kota sebagai uji coba, yakni di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang selama seminggu ke depan. Kapasitas pengunjung yang diperbolehkan adalah sebanyak 25 persen dengan syarat telah menerima vaksinasi covid-19. Pengunjung harus menunjukkan bukti kartu vaksin lewat aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diizinkan masuk ke mal.
“Pemerintah akan lakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di level 4 dengan implementasi protokol kesehatan. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan,” jelas Luhut.
Selanjutnya, pemerintah memberikan kelonggaran untuk Work From Office (WFO) 100 persen di sektor ekspor di beberapa kota PPKM Level 4. Penerapan WFO sektor ekspor dibagi dengan minimal dua shift kerja.
Pemerintah juga mengizinkan pembukaan tempat ibadah. Masyarakat dapat kembali beraktivitas di tempat ibadah di wilayah Jawa-Bali dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 20 orang. Tentunya, kegiatan peribadatan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30/2021, aturan restoran, rumah makan, atau sejenisnya di ruang terbuka, diperbolehakan melayani makan di tempat. Pengunjung restoran maksimal dibatasi 25 persen dari kapasitas hingga maksimal jam 20.00.
“Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri tersebut.
Bagi tempat makan di gedung tertutup atau mal, hanya boleh melayani delivery/take away. Sedangkan untuk warteg, aturannya tidak mengalami perubahan dengan maksimal pengunjung tiga orang dan durasi makan 20 menit.
“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” dalam lanjutan aturan itu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan