Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 29 November 2021. Sama seperti periode-periode sebelumnya, aturan yang diterapkan kembali disesuaikan dengan kondisi covid-19.
Tetapi, yang berbeda pada periode kali ini adalah tidak adanya aturan mengenai persyaratan perjalanan domestik. Dalam Inmendagri No. 60 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa-Bali dituliskan, aturan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan yang diatur Satgas Penanganan Covid-19.
“Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional,” bunyi Inmendagri tersebut.
Jika merujuk pada aturan perjalanan yang ditampilkan di situs resmi https://covid19.go.id/p/regulasi, sejumlah aturan perjalanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan masih berlaku. Kemenhub pada awal November mencabut aturan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh minimal 250 km. Pelaku perjalanan darat hanya diminta menunjukkan sertifikat vaksin dan rapid test antigen untuk sejumlah perjalanan dengan syarat tertentu.
Untuk perjalanan menggunakan pesawat udara, kini hanya diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen saja. Sementara, untuk perjalanan dengan kereta api jarak jauh diwajibkan menggunakan tes PCR. Peraturan ini tertuang pada Permenhub Nomor 92 Tahun 2021.
Pemerintah terus melakukan upaya untuk membatasi kegiatan masyarakat di tengah ancaman datangnya gelombang ketiga covid-19. Sejumlah pihak memprediksi akan adanya kenaikan kasus pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan