Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3 hingga 9 Agustus 2021. Merespon hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri), yakni Inmendagri Nomor 27/2021, 28/2021, dan 29/2021.
Pada Inmendagri 27/2021 ditetapkan level PPKM pada wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Terdapat penambahan level penerapan di Jawa dan Bali dibanding sebelumnya yang hanya berada di level 4 dan 3. Sebanyak 96 kabupaten/kota masuk dalam level 4, 31 dalam level 3, dan 1 kabupaten/kota dalam level 2. Secara terperinci, di Provinsi Jawa Timur, terdapat 30 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4. Sedangkan PPKM Level 3 di Jawa Timur, diterapkan di 8 kabupaten/kota.
PPKM Level 4 di Jawa Timur:
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Situbondo.
PPKM Level 3 di Jawa Timur:
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro.
(hma/rhd)
Baca juga:
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar
- Azwani Awi Terpilih Pimpin ASPPI, Munas di Palembang Hasilkan Sejarah Baru Organisasi
- Jasa Raharja Putera Serahkan Satu Unit Ambulans kepada Jatim Park Group








