Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji bagi pekerja swasta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, terdapat tiga perbedaan utama BLT subsidi gaji tahun ini dengan tahun sebelumnya.
“Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,” seru Ida, Rabu (4/8/2021).
Kriteria calon penerima BSU berbeda dengan tahun sebelumnya pada aspek batasan gaji wilayah dan sektor pekerjaan yang terdampak. Di tahun ini, buruh dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta berhak menerima bantuan. Tetapi, bagi buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
“Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021,” lanjut Ida.
Penerima BLT subsidi gaji tahun ini diutamakan bagi para buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Perbedaan yang kedua adalah BLT subsidi gaji diberikan senilai Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan, yang direncanakan akan langsung diberikan Rp 1 juta. Nominal ini lebih kecil dibanding tahun lalu, yakni Rp 600 ribu per bulan selama enam bulan.
Selanjutnya, BSU tahun 2021 hanya disalurkan melalui empat Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Sistem ini berbeda dengan tahun lalu yang disalurkan melalui semua rekening bank.
Kemnaker telah melakukan keterangan pers mengenai skema BSU terbaru ini. Menaker menyampaikan, aturan tersebut telah diterbitkan lewat Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (hma/rhd)
Baca juga:
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan
- 253.421 Peserta Lolos UTBK SNBT 2025, Berikut 10 Kampus dengan Pendaftar Terbanyak
- Nelayan Hilang di Laut Polagan Pamekasan Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan