Malang, SERU.co.id – Operasi yustisi penegakan disiplin dengan target pelanggar masker dilaksanakan di dua kelurahan Kota Malang, Senin (28/6/2021). Pertama, operasi yustisi target pelanggar masker di Kelurahan Lesanpuro Kedungkandang Kota Malang. Kedua, adalah Kelurahan Pisangcandi, Sukun.
Dalam operasi di Lesanpuro, penertiban protokoler kesehatan wajib masker berlangsung pukul 08.30. Razia masker ini bertempat di Jalan Ki Ageng Gribig No 3, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang.
“Total pelanggaran selama operasi jumlah pelanggar tidak memakai masker 19 orang. Kemudian, yang tidak pakai helm 8 orang,” ujar Pelda Sri Purwanto, Bati Bhakti TNI, mendampingi Panit Reskrim Polsek Kedungkandang Ipda Syamsudin, saat memimpin operasi ini.
Turut operasi di Kelurahan Lesanpuro, di antaranya Lurah Lesanpuro Suwandi, SekLur Nico Dadik Prayoga, Kasi Trantib Lesanpuro Lilik, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Lesanpuro, serta Satpol PP Kota Malang.
Selanjutnya, operasi yustisi dalam rangka penegakan PPKM mikro dan pembagian masker menyasar kawasan Pisangcandi Sukun Kota Malang.
“Razia masker ini berpusat di Jalan Kelapa Sawit Kelurahan Pisangcandi,” ucap Kasi Trantib Kecamatan Sukun, Dwi Dodik, saat memimpin operasi masker di Pisangcandi.
Turut operasi, di antaranya Kasi Trantib Pisangcandi Rudi Hartanto beserta 3 orang anggota; dua anggota Koramil Sukun, Peltu Bambang dan Serma Hariyanto; tiga anggota Bakesbangpol, Jarnoko, Arif Nurachwan dan Wahyu. (rhd)
Baca juga:
- Hadapi Krisis Era Digital, Parimaya dan Perhumas Malang Raya Gelar Simulasi PR ‘2 Jam Paling Krusial’
- Nelayan di Bantur Hilang Terseret Ombak saat Menyelam Mencari Ikan
- Hadapi Banjir Tahunan di Jember, Bupati Fawait Bentuk Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang
- Tren Fashion 2026 Kian Cepat, Masyarakat Didorong Kenali Identitas dan Gaya Personal
- Nyaris Terlindas Mobil MBG, Seorang Siswa di Pamekasan Dilarikan ke Rumah Sakit








