Jember, SERU.co.id – Dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang akan diselenggarakan serentak pada 2021 di Kabupaten Jember. Muspika Kecamatan Mayang melarang keras bakal calon kepala desa (bacalon kades) mengadakan konvoi atau mengadakan kerumunan massa.
Himbauan ini disampaikan oleh Kapolsek Mayang, Iptu Bejoel Nasution, agar bacalon kades yang berada di wilayah Kecamatan Mayang, untuk tidak mengadakan kerumunan masa dan konvoi.
“Disampaikan kepada bacalon kades agar jangan sampai mengumpulkan atau mengajak massa pada saat pendaftaran. Dan yang boleh mendampingi bacalon paling banyak lima orang,” seru Iptu Bejoel Nasution, Senin (24/5/2021).
Iptu Bejoel menuturkan, untuk Kecamatan Mayang ada enam desa yang akan melaksanakan Pilkades. Dan hanya ada satu desa saja yang tidak melaksanakan Pilkades, yaitu Desa Sidomukti.
“Dan apabila ada yang melanggar, maka akan dikenakan Undang- Undang Kesehatan dan Perbup yang dimiliki oleh panitia. Apabila bacalon terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka akan didiskualifikasi,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, salah satu calon kepala desa Mrawan, Imam Hanafi, meminta kepada panitia Pilkades untuk transparan dan sportif dalam pengadaan pemungutan suara.
Terkait masalah tata cara pendaftaran dan pemberlakuan prokes dalam pengadaan Pilkades, semua bacalon mengaku siap mengikuti peraturan yang ada. (yas/rhd)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








