Pasuruan, SERU.co.id – Ketenangan warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan terusik lantaran tanah eks Waduk dikuasai pihak luar atau perseorangan. Dalam hal ini warga tidak terima dan akan merebut kembali tanah tersebut. Seperti terlihat dilokasi, terdapat banner, yang mana dikuasai oleh 7 orang, diantaranya inisial SH, SU, MK, DS, PN, SR dan SA.
Menurut Wakil Ketua badan permusyawaratan desa (BPD) Nogosari, Mulyono bersama warga Nogosari berjanji akan merebut kembali tanah waduk yang dikuasai oleh pihak luar atau perseorangan. Sebab tanah waduk itu, bukan milik mereka dan dasar kongkritnya apa tiba-tiba berani menguasai tanah waduk tersebut.
“Terus terang warga heran keputusan dari pengadilan memenangkan perkara itu ke orang luar. Padahal sudah jelas, tanah waduk itu berdiri bertahun-tahun di Desa Nogosari. Harusnya warga Nogosari yang mengelola tanah itu,” ungkapnya
Mulyono menyebut, di dalam buku trawangan Desa itu adalah tanah waduk. Lantas kenapa orang luar tiba-tiba menguasainya.
“Atas dasar itu, kami bersama warga akan mempermasalahkan tanah waduk tersebut. Dan kami tidak akan tinggal diam. Selanjutnya, kami akan melangkah ke intansi terkait untuk mengadukan perkara ini. Pada intinya, kami meminta keadilan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Nogosari, Iswahyudi mengatakan, siap dan kompak bersama masyarakat akan merebut tanah waduk yang dikuasai mereka.
“Sebab bertahun-tahun tanah waduk itu dikelola oleh masyrakat Nogosari. Akan tetapi, kenapa tiba-tiba dikuasai pihak lain. Padahal sudah jelas di dalam buku trawangan Desa, tanah itu tanah waduk. Dalam hal ini, kami akan mengambil langkah untuk banding melawan pihak yang menguasai lahan tersebut. Selain itu, kami akan mengambil langkah-langkah lain untuk merebut tanah waduk seluas 3000 m2 lebih tersebut,” pungkasnya. (tam/mzm)