Komisi II DPRD Blitar Minta Petani Dipermudah Dapat Kartu Tani

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Nur Fathoni - Komisi II Minta Petani Dipermudah Dapat Kartu Tani
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Nur Fathoni.

Blitar, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar meminta agar proses pengurusan kartu tani bagi petani Kabupaten Blitar dipermudah. Hal ini diungkapkan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Nur Fathoni.

Nur Fathoni menilai, program kartu tani memiliki manfaat yang cukup bagus untuk para petani. Karena kartu tani adalah program dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian RI dengan tujuan untuk memudahkan petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.

Bacaan Lainnya

“Program ini sudah bagus, karena untuk mengantisipasi penyelewengan pupuk. Namun secara aplikatif, pemerintah daerah harus betul-betul melihat di lapangan, bahwa petani tidak mudah mendapatkan kartu tani. Jadi harapan kami kedepan para petani ini dibantu agar pengurusannya lebih mudah,” kata Nur Fathoni, Kamis (3/12/2020).

Lebih lanjut Fathoni menegaskan, jangan sampai petani yang sudah cukup direpotkan dengan urusan pertanian, akan kesulitan untuk mengurus kartu tani. Untuk itu, kedepan petani harus diberikan kartu tani, artinya tidak mengurus sendiri. Misalnya, kartu tani tersebut dihantarkan sampai ke petani, bisa melalui dinas, maupun kelompok tani secara kolektif.

“Seperti kita ketahui wilayah Blitar ini luas, para petani ada yang rumahnya jauh dari lokasi pengurusan. Jadi kalau bisa dibantu secara kolektif pasti sangat membantu bagi para petani,” imbuhnya.

Untuk membahas terkait kelangkaan pupuk dan kesulitan petani mendapat kartu tani, Fatoni mengaku sudah mengundang Dinas Pertanian dan Pangan, serta kelompok tani.

“Hasil pembahasan tersebut, disepakati bersama, akan dicarikan solusi terbaik mengatasi permasalahan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar, Wawan Widianto mengatakan, pengurusan kartu tani dilakukan melalui kelompok tani. Selanjutnya diajukan ke mantri tani, kemudian diteruskan ke BNI dan kementerian terkait Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Proses pengurusan kartu tani ini melalui kelompok tani, kemudian diajukan ke mantri tani, diteruskan ke BNI dan kementerian. Baru setelah itu bisa diproses,” jelas Wawan Widianto. (fjr/mzm)

disclaimer

Pos terkait