Warga Bisa Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Lewat Simasham

RESMIKAN - Dirjen HAM Mualimin Abdi meresmikan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) secara simbolis yang diwakili 20 UPT di Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya lainya mengikuti kegiatan via teleconference, Rabu (18/11/2020) - Warga Bisa Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Lewat Simasham
RESMIKAN - Dirjen HAM Mualimin Abdi meresmikan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) secara simbolis yang diwakili 20 UPT di Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya lainya mengikuti kegiatan via teleconference, Rabu (18/11/2020).
Di Masa Pandemi Covid-19

Sidoarjo, SERU.co.id – Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya memudahkan masyarakat dalam memberikan pengaduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ini menyusul, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kanwil Kemenkumham Jatim untuk melapor dugaan pelanggaran itu. Tapi, masyarakat bisa melalui aplikasi SIMASHAM atau datang ke Kantor Imigrasi maupun Satker lain di bawah Kanwil Kemenkumham Jatim yang terdekat.

“Semoga bentuk layanan terbarukan ini bisa dimanfaatkan masyarakat secara maksimal,” ujar Dirjen HAM Mualimin Abdi saat meresmikan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Kanimsus Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (18/11/2020).

Bacaan Lainnya

Peresmian dilakukan secara simbolis diwakili 20 UPT di Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya. Sedangkan lainnya mengikuti kegiatan itu melalui teleconference. Bagi Mualimin, pelayanan publik berbasis HAM sebagai bentuk hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat.

“Tidak itu saja, aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM (SIMASHAM) memungkinkan publik untuk melaporkan persoalan HAM dari mana saja. Masyarakat juga bisa memantau setiap tahapan sampai sejauh mana penanganan kasus yang diadukan. Ini bagian dari transformasi digital yang sedang diupayakan untuk mengurangi pelayanan tatap muka selama pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Mualimin mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim yang memiliki perhatian terhadap pelayanan publik berbasis HAM. Salah satunya dengan adanya Pos Yankomas di setiap kantor itu. Baik pada jajaran Keimigrasian, Pemasyarakatan maupun Pelayanan Hukum lainnya.

“Kami dalam kunjungan ini sekaligus ingin memastikan apakah Kanwil Jatim mengimplementasikan nilai HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ini sebagai strategi yang baik untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono menesaskan pembentukan Pos Yankomas di jajaran menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait HAM. Ketika masyarakat yang ada di kabupaten/kota ingin melakukan pengaduan, tidak perlu jauh-jauh ke Kanwil Kemenkumham Jatim. “Tapi bisa dilakukan di UPT terdekat atau bisa melalui aplikasi online Simasham itu,” tandasnya. (wan/ono)

disclaimer

Pos terkait