Malang, SERU.co.id – Terhimpit utang dan gaya hidup, menjadi motif utama DAF (22), sekap dan gondol mobil serta benda berharga pensiunan guru di Kecamatan Sumberpucung. Dia akhirnya ditangkap petugas kepolisian saat pesta miras bernama sang pacar di kamar kos pelaku yang tidak jauh dari rumah korban.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar membeberkan, dari pengakuan pelaku pencurian tersebut dirinya lakukan karena terdesak keadaan ekonomi. Karena gaya hidup yang dirinya lakukan selama ini, membuat pelaku terlilit utang hingga ratusan juta rupiah.
“Diketahui utang ke bank senilai sekitar Rp135 juta dan menurut keterangan dari tersangka, sendiri karena gaya hidup dia yang tidak seimbang. Berupa karaoke, mabuk-mabukan dan lainnya,” seru Hafiz, Selasa (8/7/2026).
Hafiz membeberkan, pelaku tinggal di sebuah rumah kos yang berlokasi tidak jauh dari rumah pelaku. Sehingga memudahkan pelaku mengetahui aktivitas rutin korban sebelum menjalankan aksinya.
“Tersangka diketahui sedang terlilit utang dan tersangka karena tinggal tidak jauh dari rumah korban. Sudah mengetahui bahwa korban ini tinggal seorang diri pada rumah tersebut dan sudah mengetahui aktivitas rutin dari korban, termasuk kapan anaknya datang ke rumah korban. Termasuk mengetahui informasi bahwa rumah korban tersebut tidak dikunci dan memiliki kendaraan berharga yaitu Honda Jazz,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berupa masuk ke rumah korban memanjat tembok kemudian masuk melalui genteng lalu turun ke area garasi pada malam hari. Saat berada di dalam rumah, tersangka menuju kamar korban untuk mencari kunci mobil, surat kendaraan dan uang tunai.
Nahansya, korban yang semula tertidur kemudian terbangun karena mendengar suara tersangka. Melihat korban terbangun, tersangka mengancam korban dengan sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya, kemudian menyekap korban menggunakan lakban serta mengikat tangan korban dan kaki korban dengan selimut. Tak hanya itu saja, pelaku juga menutup mata korban dengan kain warna merah.
“Tersangka kemudian menanyakan keberadaan kunci mobil, surat kendaraan dan uang tunai kepada korban. Korban mengalami luka gores pada bagian leher dan mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp200 juta,” ungkapnya.
Dikatakan Hafiz, setelah berhasil membawa kabur kendaraan roda empat itu. Pelaku memarkirkan kendaraan korban di Jalibar, Kecamatan Kepanjen selama beberapa hari. Tersangka kemudian mengambil kembali mobil tersebut, lalu membawa kendaraan ke wilayah Pakisjajar untuk mengganti plat nomor dan memasang stiker pada kaca mobil agar kendaraan tidak mudah dikenali,” kata Hafiz.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Malang mendapatkan informasi terkait keberadaan mobil korban dan setelah kami melaksanakan pengecekan registrasi dan identifikasi tersebut. Setelah dikocoknya, ternyata mobil tersebut adalah kendaraan korban yang hilang. Hingga akhirnya terendus identitas tersangka penyekapan dan perampokan rumah pensiunan guru yang sudah berusia 62 tahun itu.
“Tersangka asal dari Kabupaten Malang, dari Pakis, namun tinggal di kosan di dekat rumah korban tersebut baru sekitar satu bulan belakangan. Untuk tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan. Dia hanya tinggal di kosan tersebut karena mencari tempat tinggal,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 479 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pidana penjara maksimal 12 tahun. (wul/ono)









