Bangun Integritas, Pemkab Kendal Perkuat Budaya Antikorupsi di Lingkungan ASN dan Pendidikan

Bangun Integritas, Pemkab Kendal Perkuat Budaya Antikorupsi di Lingkungan ASN dan Pendidikan
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, foto bersama saat kegiatan Sosialisasi Antikorupsi 2026 yang digelar di Aula SMP Negeri 1 Singorojo, Kamis (2/7/2026). (hms Prov Jateng)

Kendal, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal terus memperkuat nilai integritas serta pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dunia pendidikan. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Antikorupsi 2026 yang digelar di Aula SMP Negeri 1 Singorojo, Kamis (2/7/2026).

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali komitmen seluruh aparatur sebagai pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi amanah dan kejujuran.

“Kita berkumpul di sini untuk menguatkan kembali sumpah dan janji kita sebagai abdi negara: bekerja dengan integritas, jujur, dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat,” seru Bupati.

Menurut bupati, sosialisasi ini bertujuan memperdalam pemahaman mengenai berbagai bentuk dan modus korupsi yang terus berkembang. Dengan pengetahuan yang memadai, diharapkan aparatur mampu mengenali dan menghindari praktik-praktik yang melanggar aturan, sekaligus memperkuat nilai moral di lingkungan kerja.

“Korupsi kini telah berevolusi dengan cara-cara yang semakin modern dan terselubung. Meskipun sistem pengawasan sudah disusun seketat mungkin, masih ada celah yang berpotensi dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, kewaspadaan harus terus ditingkatkan,” tegasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan, tetapi lebih utama memastikan setiap rupiah anggaran yang dikelola memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Pemkab Kendal juga terus mengoptimalkan sistem pemantauan dan pengawasan, seperti mekanisme Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) serta Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini, indeks integritas sektor pendidikan di Kendal tercatat mencapai angka 71,90 dengan kategori level 2 korektif, sehingga masih memerlukan penguatan implementasi dan pengawasan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Kendal, Rini Utami, menekankan bahwa integritas menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan.

“Jika integritas sudah tertanam kuat, maka setiap pekerjaan akan dilaksanakan secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (gts/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *