Malang, SERU.co.id – Sebanyak 850 rumah warga Kota Malang termasuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Meski demikian, Pemkot Malang baru mampu memberikan bantuan bedah rumah untuk 50 rumah saja di tahun 2026 ini.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, R. Dandung Djulharjanto ST MT mengungkapkan, keterbatasan bantuan disebabkan penyesuaian dengan kemampuan anggaran daerah. Dalam APBD Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar atau masing-masing Rp20 juta untuk 50 unit rumah.
“Kalau secara keseluruhan yang butuh penanganan RTLH ada sekitar 850 rumah. Tetapi pelaksanaannya disesuaikan dengan anggaran,” seru Dandung, Kamis (2/7/2026).
Dalam proses penetapan penerima bantuan, Dandung menyebutkam tujuh calon penerima mengundurkan diri setelah dilakukan pembukaan rekening bagi penerima manfaat. Sebagian di antaranya telah memperbaiki rumah secara mandiri atau memperoleh bantuan serupa dari program lain, sehingga berpotensi menerima bantuan ganda.
“Ada yang rumahnya sudah diperbaiki secara mandiri, ada yang mendapat bantuan dari pihak lain, termasuk melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Karena itu tujuh penerima tersebut harus dikeluarkan dari daftar,” ungkapnya.
Meski demikian, penggantian tujuh penerima tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung. Pemerintah Kota Malang akan menetapkan calon penerima pengganti melalui perubahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang.
“Penerima manfaat yang kita keluarkan tidak bisa langsung diganti. Penggantinya nanti di PAK akan kita masukkan di SK dulu,” jelasnya
Dandung melanjutkan, program RTLH tahun ini tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, besaran anggaran tetap sama seperti tahun sebelumnya, karena program tersebut merupakan dukungan terhadap program tiga juta rumah.
“Selain program yang dibiayai APBD, Kota Malang juga mendapat dukungan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat untuk sekitar 170 rumah. Program tersebut dilaksanakan oleh Balai Perumahan dan Permukiman di Surabaya, sedangkan program revitalisasi RTLH dari APBD tetap tanggung jawab kami,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito SSTP MSi menjelaskan, terdapat koordinasi antara pihaknya dengan DPUPRPKP terkait revitalisasi RTLH. Proses penentuan penerima bantuan RTLH dilakukan secara terpadu dengan memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“DPUPRPKP mengambil datanya dari DTKS. Nah yang punya aplikasinya dari Kemensos itu hanya di Dinsos,” ujarnya.
DPUPRPKP juga melakukan pengecekan data berdasarkan data dari kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya, data tersebut diverifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dari Kementerian Sosial.
“Data dari PUPR diverifikasi di SIKS-NG apakah masuk dalam DTKS atau tidak. Kalau tidak masuk sesuai kriteria desil penerima bantuan, maka yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan program bedah rumah,” tandasnya. (bas/mzm)









