Jateng, SERU.co.id – Sebanyak 1.500 warga Jawa Tengah tidak dapat melanjutkan pengajuan kredit untuk memiliki rumah bersubsidi. Penyebabnya, catatan keuangan mereka terindikasi bermasalah akibat adanya tunggakan pinjaman Daring yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Ketua Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jawa Tengah, Sugiyatno menyampaikan, data tersebut terhitung sejak Januari hingga Juni 2026. Ia menegaskan, tunggakan dalam jumlah sekecil apa pun tetap akan terdeteksi dalam sistem pengecekan perbankan.
“Sejak awal tahun sampai sekarang, ada sekitar 1.500 calon pembeli yang tidak bisa melanjutkan prosesnya. Meskipun tunggakannya hanya Rp50 ribu dan belum dilunasi, tetap akan terlihat jelas dalam catatan SLIK OJK,” seru Sugiyatno, Sabtu (27/6/2026).
Kondisi ini membuat akses ke layanan perbankan menjadi terhambat. Selama masih ada kewajiban utang yang belum diselesaikan, pengajuan kredit apa pun, termasuk untuk rumah bersubsidi, tidak dapat disetujui.
“Langkah satu-satunya tentu harus melunasi utangnya terlebih dahulu. Namun yang sering menyulitkan, banyak peminjam tidak mengetahui lembaga keuangan mana yang menjadi mitra layanan pinjol tersebut. Padahal untuk bisa mengajukan kredit, catatan keuangan harus benar-benar bersih,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari total calon nasabah yang mendaftar, sekitar 40 hingga 50 persen gagal melanjutkan prosesnya karena persoalan yang sama.
Menyikapi hal ini, pihaknya bersama asosiasi tingkat nasional dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sedang merancang kebijakan pemutihan kewajiban utang pinjaman Daring dengan nilai di bawah Rp1 juta. Harapannya, langkah ini dapat memudahkan masyarakat mendapatkan akses pembiayaan perumahan.
“Kami berharap ada kepastian aturan yang jelas agar utang di bawah satu juta itu tidak lagi menjadi penghalang. Jika tidak segera diselesaikan, masalah ini akan terus berulang,” imbuhnya.
Sambil menunggu kebijakan resmi, pihaknya juga mengimbau calon pembeli untuk memeriksa kondisi catatan keuangan mereka terlebih dahulu ke OJK sebelum mengajukan permohonan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama OJK terus memperkuat program literasi keuangan hingga ke tingkat desa melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Tujuannya melindungi masyarakat dari layanan pinjaman tidak resmi, praktik peminjaman dengan bunga tinggi, serta perjudian Daring.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno menyatakan, tantangan ini semakin kompleks seiring kemajuan teknologi. Akses yang mudah membuat banyak orang terjebak tanpa sepengetahuan keluarga.
“Kini seseorang bisa mengajukan pinjaman atau bermain judi hanya dari dalam kamar sendiri tanpa diketahui orang lain. Tidak hanya warga biasa, kalangan menengah pun banyak yang terjerat,” katanya.
Oleh sebab itu, edukasi dilakukan secara masif dengan melibatkan aparat keamanan lingkungan agar informasi mengenai layanan keuangan yang aman dan resmi dapat tersebar hingga ke wilayah terpencil.
Kepala OJK Perwakilan Jawa Tengah, Hidayat Prabowo menambahkan, program TPAKD tahun ini juga difokuskan untuk mendukung pembiayaan usaha produktif, memperluas layanan keuangan berbasis digital, serta memantau dampak kebijakan di lapangan.
Ia mencatat, perekonomian Jawa Tengah pada kuartal pertama 2026 tumbuh sebesar 5,89 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Sementara itu, penyaluran kredit bagi sektor pertanian dan usaha mikro, kecil, serta menengah juga terus menunjukkan perkembangan yang positif. (gts/mzm)









