Jateng, SERU.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 386 unit Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang tersebar di Jawa Tengah. Penangguhan ini diberlakukan karena dapur-dapur tersebut belum melengkapi fasilitas pengolahan limbah sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah, Heru Djatmika menjelaskan, alasan utama penghentian itu adalah sistem pengolahan air limbah yang dimiliki belum memenuhi kriteria baku mutu lingkungan. Seluruh unit yang terkena kebijakan ini tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jateng.
“Untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis, saat ini ada 386 dapur yang kami tangguhkan kegiatannya menyusul pemeriksaan terkait ketersediaan instalasi pengolahan limbah,” seru Heru usai menghadiri Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di kawasan Bumi Perkemahan Indra Prastha, Desa Candisari, Kecamatan Gladagsari, Boyolali, Rabu (24/6/2026).
Ia menambahkan, penilaian ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan yang ada mewajibkan setiap dapur pengolah makanan memiliki sistem pengolahan limbah yang layak, sehingga sisa air cucian dan kotoran tidak dibuang begitu saja ke sungai atau tanah.
“Standarnya sudah tertuang dalam peraturan menteri. Limbah dari kegiatan dapur tidak boleh langsung dialirkan ke saluran umum tanpa pengolahan terlebih dahulu,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan yang dimulai sejak Mei 2026 menunjukkan bahwa sebagian besar dapur yang ditangguhkan hanya mengandalkan tangki septik biasa, bahkan ada yang membuang limbah secara langsung tanpa proses apa pun. Kondisi ini dinilai tidak memenuhi syarat teknis dan berisiko merusak kualitas lingkungan sekitar.
Sementara itu, DLH Jateng sedang merancang model instalasi pengolahan limbah yang sederhana, murah, dan tetap memenuhi standar. Tujuannya agar para pengelola dapur dapat lebih mudah menyediakan fasilitas tersebut tanpa terbebani biaya tinggi.
Selama masa penangguhan, setiap pengelola diminta segera memperbaiki dan melengkapi sistem pengolahan limbahnya. Kegiatan operasional baru bisa dibuka kembali setelah dinyatakan layak dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kami terus mendampingi dan mendorong seluruh pengelola dapur agar segera menyesuaikan fasilitasnya dengan aturan yang ditetapkan,” tutup Heru. (gts/mzm)









