Disparta Batu Dukung Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Pariwisata dari Disbudpar Jatim

Disparta Batu Dukung Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Pariwisata dari Disbudpar Jatim
Kadisparta Batu, Onny Ardianto S.Sos MM. (ist)

Batu, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur terus melakukan langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi halal di sektor pariwisata. Upaya akselerasi ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan “Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Halal Usaha Pariwisata di Jawa Timur Tahun 2026″.

Kepala Dinas Pariwisata Kota (Kadisparta) Batu, Onny Ardianto S.Sos. MM mengatakan, agenda sosialisasi sertifikasi halal di sektor pariwisata tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu s.d. Kamis, 24–25 Juni 2026. Acara ini akan dilaksanakan di The Aliante Hotel & Convention Center, Kota Malang. Untuk mendukung penuh instruksi dari Disbudpar Jatim tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat mendorong pelaku usaha kuliner di wilayah Kota Batu agar memaksimalkan kesempatan emas ini.

Bacaan Lainnya

​”Kami sangat mengapresiasi dan siap mengawal penuh program dari Disbudpar Jatim ini. Kota Batu sebagai salah satu destinasi wisata utama berkomitmen penuh mendorong para pelaku UMK makanan dan minuman untuk segera memiliki sertifikasi halal. Ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi WHO 2026, tetapi juga untuk memperkuat ekosistem Pariwisata Ramah Muslim di wilayah Malang Raya, khususnya Kota Batu,” seru Onny Ardianto.

Melalui kegiatan ini, lanjut Kadisparta Onny, para pelaku usaha jasa makanan dan minuman skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pariwisata akan difasilitasi untuk mendapatkan Sertifikat Halal Self Declare secara gratis. ​Onny juga mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mendaftar sebelum batas waktu berakhir demi mengamankan kuota peserta. Program fasilitasi Self Declare ini ditujukan bagi pelaku usaha dengan kriteria ​produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

“​Proses produksi juga harua dipastikan halal dan menggunakan teknologi sederhana dan​memiliki omset hasil penjualan tahunan maksimal Rp500.000.000. ​Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produksi Halal (PPH) yang terpisah dengan proses produk tidak halal. Serta secara aktif telah berproduksi minimal 1 (satu) tahun sebelum mengajukan permohonan,” papar mantan kepala Diskominfo Batu ini.

Onny menambahkan, ​adapun fokus Sektor Pariwisata yang difasilitasi mencakup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kedai makanan. Kedai minuman, penyediaan makanan keliling/tempat tidak tetap dan penyediaan minuman keliling/tempat tidak tetap. ​Proses pendaftaran peserta dibuka paling lambat hingga 19 Juni 2026 dan akan ditutup sewaktu-waktu apabila kuota peserta telah terpenuhi.

“Pelaku usaha dapat mendaftarkan diri secara mandiri maupun melalui koordinasi dinas setempat melalui tautan ​Link Pendaftaran Peserta: https://bit.ly/PENDAFTARAN_SOSIALISASIFASILITASIHALAL_2026. Sementara ​Link Persyaratan & Profil Peserta bisa dilihat di : https://bit.ly/PROFILPESERTA_SOSIALISASISERTIFIKASIHALAL_2026,” pungkasnya. (dik/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id