Malang, SERU.co.id – DPRD Kabupaten Malang meminta PT Exfresh Citra Perkasa, mencabut laporan perkara tindak pidana pemaksaan yang dilakukan Hadi Wiyono atau Dur di Polres Malang, Rabu (17/6/2026).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sudarman menyampaikan, permintaan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mempertemukan kedua belah pihak.
“Tadi sudah kita sepakat bersama bahwa PT Express (Exfresh, red) ini membuka jalan untuk saling islah dan saling memaafkan. Nah ini harapan kami bisa segera terealisasi dan pak Dur bisa segera bebas dari status tersangka,” seru Sudarman.
Sudarman membeberkan, selain meminta untuk pencabutan pelaporan kasus tersebut, DPRD Kabupaten Malang juga menyampaikan usulan masyarakat. Terkait dilakukan kebijakan penggratisan akses Portal Jembatan Bendungan Lahor tersebut oleh pihak Perum Jasa Tirta (PJT) I.
“Tentunya memang kita hargai mereka mendapatkan amanah dari undang-undang untuk menjaga obyek vital itu. Sehingga mereka menjawab sepertinya, kan masih sepertinya, ini kan masih direktur operasional. Tidak bisa mengakomodir itu untuk menggratiskan orang yang berlalu lalang itu, maka itu juga harus kita hormati,” tuturnya.
Sehingga untuk itu, DPRD Kabupaten Malang meneruskan aspirasi tersebut ke DPR RI dan PJT pusat. Dengan harapan mendapatkan titik terang yang tidak merugikan kedua belah pihak.
“Tetapi harapan DPRD Kab Malang kalau ini memang tidak bisa dengan alasan obyek vital atau apa memang membahayakan masyarakat kalau dilewati terus-menerus. Maka ya harapan kami ada solusi jalan yang bisa dilewati mereka dan tidak terlalu jauh,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur PT Xfresh Citra Perkasa, Jufri menerangkan, pihaknya tidak bisa langsung mengambil keputusan terhadap permohonan yang diajukan dalam RDP tersebut. Pihaknya masih perlu melaporkan hal tersebut kepada pihak pusat yang memiliki kewenangan terhadap keputusan tersebut.
“Kami memang bagian dari operasionalnya Jasa Tirta, ya kami mengikuti apa yang menjadi arahannya dari rekomendasi dari pertemuan hari ini. Dan Insyaallah hari ini kami akan ke Polres dulu untuk apa-apa saja yang mesti kami siapkan,” terang Jufri.
Dirinya juga menyebut, dasar laporan ke pihak penegak hukum terhadap Dur tersebut merupakan tindak pidana pengerusakan terhadap pintu portal Jembatan Lahor. Dimana hal tersebut dapat mengganggu sistem data mereka.
“Karena memang dibuka paksa, akhirnya sistem itu mati, otomatis kan sangat mengganggu file data kita sebelumnya. Makanya kami harus melakukan reset (pilihan?) dan sebagainya. Karena itu dibuka paksa,” terangnya.(wul/mzm)









