Nganjuk, SERU.co.id – Komisi IV DPRD Nganjuk mendesak PT Jaya Kertas (Jaker) Kertosono segera melunasi tunggakan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Desakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama manajemen PT Jaya Kertas, perwakilan karyawan, Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk, perwakilan pemilik perusahaan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin (27/4/2026).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk Asrori Ari itu difokuskan untuk mencari solusi atas 11 tuntutan karyawan yang hingga kini belum terselesaikan.
“Mereka (karyawan) ada 11 tuntutan. Terus tadi kesepakatan menyelesaikan jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendeknya menyelesaikan gaji 2 bulan plus THR,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk, Fauzi Irwana.
Dalam rapat tersebut, pihak manajemen menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi hak pekerja berupa pembayaran gaji yang tertunggak selama dua bulan beserta THR. Penyelesaian kewajiban tersebut menjadi prioritas utama karena menyangkut kebutuhan mendesak para pekerja.
“Dan alhamdulillah tadi sudah ada kesepakatan, mereka sanggup memberikan gaji plus THR. Untuk gaji bulan Januari akhir bulan ini, terus Februari-nya kita kasih waktu sampai pertengahan bulan Mei 2026,” tambahnya.
Adapun sembilan tuntutan lainnya yang diajukan karyawan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung bulan depan.
“Belum, kita nanti rapatkan lagi bulan depan insyaallah. Yang penting jangka pendek ini kebutuhan para tenaga kerja untuk 2 bulan dan THR ini bisa terpenuhi,” tegas Fauzi Irwana.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan beban para pekerja dapat sedikit berkurang, sementara penyelesaian berbagai persoalan lainnya terus didorong melalui forum komunikasi yang konstruktif.
Rapat dengar pendapat itu merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang sebelumnya dilakukan ratusan karyawan PT Jaya Kertas di depan Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk. Dalam aksi tersebut, para pekerja menuntut perusahaan segera memenuhi hak-hak mereka yang hingga kini belum terpenuhi.
“Ada sebelas tuntutan, Itu termasuk BPJS Ketenagakerjaan, gaji tidak dibayarkan, upah lembur, pesangon kematian, dan THR yang belum dilunasi. THR itu baru diberikan satu juta,” ujar Ketua PUK SPSI PT Jaker, Sugeng Martono, saat ditemui di halaman Kantor DPRD Nganjuk.
Menurut Sugeng, total THR yang seharusnya diterima pekerja setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp2,5 juta. Namun hingga saat ini, perusahaan baru membayarkan Rp1 juta. Sementara sisa Rp1,5 juta direncanakan akan dicicil sebesar Rp500 ribu per bulan.
“Dari total anggap saja UMK-nya dua juta lima ratus-lah. Itu baru diberikan satu juta. Nah, keterangan dari manajemen, yang satu juta lima ratus itu mau diangsur tiap bulan lima ratus,” tambahnya.
Permasalahan yang dihadapi karyawan tidak hanya terkait THR. Tunggakan gaji juga menjadi sorotan utama. Untuk karyawan lokal, gaji sejak Januari hingga Maret 2026 belum dibayarkan. Sementara itu, karyawan pusat yang berasal dari Surabaya disebut belum menerima gaji selama tujuh bulan, terhitung sejak Oktober tahun lalu.
“Untuk gaji yang belum diberikan mulai Januari. Untuk yang karyawan lokal, ya, itu Januari, Februari, Maret belum diberikan. Untuk yang gaji pusat, yang dariv Surabaya, itu tujuh bulan. Oktober belum digaji sampai sekarang,” jelas Sugeng. (wan/ono)









