Nganjuk, SERU. co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk secara resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Nganjuk, Jumat (31/10/2025).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto menegaskan, penetapan Propemperda bukan sekadar agenda tahunan, melainkan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pembentukan Propemperda ini bukan rutinitas formalitas. Ini adalah wujud tanggung jawab moral dan politik DPRD dalam memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Jianto tegas.
Sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan sebagai prioritas pembahasan tahun 2026. Dari jumlah itu, empat Raperda merupakan inisiatif DPRD dan enam lainnya usulan Pemerintah Daerah.
Salah satu Raperda yang menjadi sorotan publik adalah Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, yang dinilai sangat relevan dengan dinamika sosial dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu perlindungan perempuan dan anak.
JIanto menambahkan, DPRD memberikan perhatian khusus terhadap Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak karena menyangkut masa depan generasi bangsa.
Selain isu sosial, DPRD juga menyoroti pentingnya penguatan karakter dan wawasan kebangsaan melalui Raperda tentang Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Raperda ini diharapkan mampu memperkokoh jati diri generasi muda di tengah derasnya arus globalisasi dan modernisasi nilai.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Nganjuk, Anang Agus Susilo, membacakan seluruh rancangan keputusan sebelum disahkan secara resmi oleh pimpinan sidang. Suasana rapat berjalan khidmat, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan bangsa.
Selain dua Raperda unggulan tersebut, DPRD juga menetapkan sejumlah Raperda strategis lain, seperti:
* Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD,
* Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman,
* serta tiga Raperda terkait tata kelola dan pengelolaan keuangan daerah.
Secara nasional, langkah DPRD Nganjuk ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong sinkronisasi dan harmonisasi regulasi daerah agar lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dengan disahkannya Propemperda Tahun 2026, DPRD Kabupaten Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berpihak pada rakyat. (mif/ono)








