Nganjuk, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan atas temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tersebar di 12 titik wilayah Nganjuk. Desakan ini menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pencemaran lingkungan dan dampaknya terhadap kesehatan.
Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Ruang Rapat Garuda DPRD Nganjuk pada Jumat (17/10/2025). Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi III, Gondo Hariyono, secara khusus membahas penanganan limbah B3 yang diduga dibuang secara ilegal oleh oknum badan usaha tertentu.
Hearing tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III Raditya Yuangga, Sekretaris Komisi III Joni Hery Mawan, Kepala DLH Nganjuk Sujito, serta perwakilan dari Perkumpulan Masyarakat Dadung Dharmasila.
Dalam rapat tersebut, Gondo menegaskan bahwa persoalan limbah B3 saat ini sudah masuk kategori darurat lingkungan. Ia membeberkan bahwa titik pembuangan limbah ilegal meningkat drastis dari 7 menjadi 12 lokasi dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
“Permasalahan limbah B3 harus segera diselesaikan. Jangan sampai berlarut-larut hingga menimbulkan masalah kesehatan dan sosial,” ujar Gondo.
Komisi III bersama masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera memindahkan limbah tersebut dari lokasi-lokasi yang dekat dengan pemukiman warga.
Menanggapi hal itu, DLH Kabupaten Nganjuk menyatakan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan Bupati Nganjuk. DLH juga berencana menjalin kerja sama dengan pengelola limbah B3 di luar daerah, seperti Mojokerto, guna memastikan proses pengangkutan dan pengolahan limbah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
DLH menegaskan bahwa limbah B3 memiliki potensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan, sehingga penanganannya harus cepat dan terukur.
“Kami minta pemerintah segera memastikan kandungan limbah dan menindak pelaku pembuangan ilegal. Ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Gondo.
Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Nganjuk menyatakan akan terus memantau langkah yang diambil oleh Pemkab dan DLH hingga seluruh limbah benar-benar dipindahkan dan lokasi terdampak dinyatakan aman. (mif/ono)