Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah memberi sinyal kuat akan mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pada Awal Ramadan. Pencairan THR sejak awal Ramadan sebagai bagian dari strategi belanja negara dan mendongkrak daya beli masyarakat pada kuartal pertama 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, anggaran THR telah disiapkan dan penyaluran dilakukan pada fase awal puasa. Sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026.
“Sudah pasti cair. Soal tanggal memang belum bisa dipastikan. Tapi harapannya di awal-awal puasa sudah bisa disalurkan,” seru Purbaya, dikutip dari Kompascom, Kamis (19/2/2026).
Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri. Nilai ini bagian dari strategi belanja negara yang dirancang agresif sejak awal tahun.
Jika merujuk pola lama, THR ASN biasanya baru cair sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Idulfitri. Dengan perkiraan Lebaran jatuh pada 21 Maret 2026, pencairan seharusnya berada pada 11-15 Maret. Pemerintah sendiri masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pencairan THR.
“Belanja THR jadi instrumen akselerasi ekonomi nasional. Belanja besar kita dorong sejak bulan pertama, agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” kata Purbaya.
Pemerintah menargetkan, strategi ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi mendekati 6 persen. Percepatan belanja diyakini akan langsung mengalir ke sektor konsumsi rumah tangga. Dimana selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Secara regulasi, kebijakan THR ASN dan gaji ke-13 mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025. THR bagi ASN pusat, TNI-Polri dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Versi Bahasa Inggris
ASN daerah menerima skema serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.
Adapun bagi pekerja swasta, pencairan THR tetap mengacu pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Besaran THR ditentukan oleh masa kerja, dengan pekerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah penuh. (aan/rhd)









