Sengketa Lahan STIH Sunan Giri Malang, Ahli Waris Ajukan Somasi Minta Kampus Ditutup

Sengketa Lahan STIH Sunan Giri Malang, Ahli Waris Ajukan Somasi Minta Kampus Ditutup
STIH Sunan Giri Malang masih beroperasi, meski dengan jumlah mahasiswa terbatas. (bas)

Malang, SERU.co.id – Polemik kepemilikan lahan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sunan Giri Malang kembali memanas. Ahli waris almarhum Prof Dr HM Koesnoe SH selaku pendiri kampus, telah mengajukan somasi dan meminta kampus segera ditutup.

Putri almarhum pendiri, drg Lilly Koesnoe Yoediono mengungkapkan, tanah dan bangunan kampus tersebut merupakan aset pribadi sang pendiri. Pihak yayasan sama sekali tidak memiliki aset atas kampus yang terletak di Dinoyo itu.

Bacaan Lainnya

“Bapak yang bersusah payah mendirikan STIH Sunan Giri di tahun 1984. Sampai akhir hayat, beliau curahkan untuk mendirikan kampus ini,” seru Lilly saat ditemui di kediamannya, Jumat (8/5/2026).

Sengketa Lahan STIH Sunan Giri Malang, Ahli Waris Ajukan Somasi Minta Kampus Ditutup
Salah satu ahli waris STIH Sunan Giri Malang menegaskan, pihaknya mengantongi semua bukti kepemilikan lahan dan aset. (bas)

Lilly menjelaskan, seluruh proses pembelian lahan hingga pembangunan awal kampus dilakukan menggunakan dana pribadi Prof Koesnoe. Bahkan, aset keluarga disebut turut diagunkan demi membiayai pembangunan STIH Sunan Giri.

“Mulai pembelian tanah, pembangunan gedung, sampai kredit bank semuanya memakai uang pribadi bapak. Agunannya rumah pribadi, deposito pribadi, hingga sertifikat tanah keluarga,” ungkapnya.

Diakuinya, sempat ada upaya pembelian lahan lain dengan nilai mencapai sekitar 80 ribu dolar AS. Namun, lahan batal digunakan karena tidak memiliki akses jalan, sehingga dilakukan dengan pembelian lahan baru di lokasi kampus saat ini.

Ia mengklaim seluruh dokumen kepemilikan tanah masih atas nama Prof Koesnoe. Mulai dari ikatan jual beli, sertifikat hak milik hingga Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) BPN tahun 2013.

“Bahkan Rumah di Malang dan Surabaya pernah diagunkan untuk pembangunan kampus STIH Sunan Giri. Kredit itu dicicil bertahun-tahun menggunakan pemasukan dari SPP mahasiswa,” ujarnya.

Sebelum wafat pada 1998, Prof Koesnoe disebut meninggalkan wasiat yang menyatakan lahan kampus tersebut merupakan miliknya dan diwariskan kepada anak-anaknya. Namun setelah sang pendiri meninggal dunia, hubungan keluarga dengan pihak kampus disebut mulai merenggang.

“Sejak bapak meninggal, komunikasi dengan pihak kampus terputus, bahkan saat ibu meninggal tahun 2009 tidak ada pihak yayasan yang melayat. Saya sempat masuk yayasan, tapi konflik memanas setelah saya memenangkan gugatan tanah di PN Malang hingga tingkat kasasi tahun 2017.

Diakuinya, setelah putusan itu, dirinya justru mulai disingkirkan dari yayasan, karena dianggap akan mengambil kembali tanah tersebut. Kini pihak keluarga juga telah melayangkan somasi kepada STIH Sunan Giri untuk segera mengosongkan bangunan dari semua aktivitas yayasan.

“Saya menginginkan keadilan untuk keluarga saya. Harapan kami, hak kami sebagai ahli waris terpenuhi dan kampus tersebut segera ditutup oleh yang berwenang, karena banyak mudharatnya,” ucapnya.

Terpisah, Ketua STIH Sunan Giri Malang, Dr H Mochtar SH MSi menyangkal bahwasanya lahan kampus tersebut merupakan aset pribadi. Menurutnya, lahan didirikan atas nama yayasan dan bukan hak milik pribadi.

“Yayasan ini tidak hanya didirikan oleh satu orang saja, tapi oleh lima orang pendiri. Kami menghargai betapa besarnya jasa almarhum Prof Khoesnoe, tapi bukan berarti kampus ini bisa diwariskan,” ujarnya.

Mochtar mengatakan, estafet kepemimpinan yayasan terus berjalan tidak berdasarkan suksesi keluarga pendiri, tapi oleh keberlanjutan perjuangan mengurus kampus. Ia membenarkan, terdapat perbedaan antara yayasan terdahulu dengan saat ini, karena saat ini terdapat struktur pembina, pengawas dan pengurus.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya mengantongi bukti kepemilikan lahan atas nama yayasan. Adapun terkait biaya pembangunan kampus, ia menyebut pembangunan STIH Sunan Giri tidak hanya mengandalkan uang dan aset pribadi Prof Khoesnoe.

“Kami persilahkan apabila pihak ibu Lilly ingin mengajukan gugatan ke pengadilan, supaya lebih fair. Kami hanya ingin memastikan proses perkuliahan mahasiswa tetap berjalan lancar,” tandasnya. (bas/ono)

 

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id