Termakan Info Hoaks, Pria di Lawang Melukai Tetangganya

Termakan Info Hoaks, Pria di Lawang Melukai Tetangganya
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar. (Ist)

Malang, SERU.co.id – Terbakar emosi karena info hoaks, seorang pria berinisial AZ (32), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang menyerang tetangganya menggunakan senjata tajam, Rabu (29/4/2026). Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dan harus berhadapan dengan hukum.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menerangkan, kronologi kejadian bermula saat korban hendak memasukkan sepeda motor ke dalam rumah. Tiba-tiba pelaku datang sambil berteriak dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah Caluk (parang model melengkung).

Bacaan Lainnya

Mendapatkan upaya serangan tersebut, korban kemudian menangkisnya. Namun sayangnya, jari kelingking di tangan kanan korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam tersebut.

“Korban mengalami luka robek pada jari tangan, akibat menangkis serangan pelaku yang menggunakan senjata tajam,” seru Bambang, Selasa (5/5/2026).

barang bukti Sajam yang digunakan pelaku melakukan korban. (Ist)
barang bukti Sajam yang digunakan pelaku melakukan korban. (Ist)

Bambang membeberkan, hal tersebut turut menyedot perhatian warga sekitar, hingga akhirnya mereka berusaha memisahkan kedua pria itu. Warga juga berhasil mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku.

Hingga akhirnya, pelaku turut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, diketahui motif yang mendorong pelaku diduga karena emosi. Setelah mendengar kabar bahwa korban akan mencelakainya.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan,” tutur Bambang.

Dikatakan Bambang, dalam kasus tersebut pihaknya turut mengamankan barang bukti. Berupa satu bilah senjata tajam jenis caluk bergagang kayu, pakaian korban, serta rekaman video kejadian.

Ia juga menjelaskan, atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana selama 5 tahun. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id