Malang, SERU.co.id – Tiga warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang yang terdiri dari FM (34), MR (33) dan M (49) diringkus pihak kepolisian. Lantaran kedapatan menyuntikan isi tabung gas subsidi kemasan 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogram dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar menerangkan, aksi penyuntikan isi tabung gas tersebut berlokasi di Jalan Raya Curungrejo, Gang Salahroso, Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar LPG ukuran 3 kilogram subsidi pemerintah, ke dalam tabung LPG ukuran 12 kilogram,” seru Hafiz, Jumat (24/4/2026).
Hafiz mengatakan, kronologi penangkapan terjadi bermula dari asli penyelidikan yang dilakukan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Malang di TKP. Saat itu, petugas mendapati pelaku FM melakukan penyalahgunaan LPG kilogram subsidi pemerintah
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka FM, sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 kilogram tanpa segel resmi Pertamina,” tuturnya.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan, barang suntikan tersebut kemudian dijual ke pelaku MR dengan harga Rp140 ribu dan dijual ke M Rp150 ribu. Yang kemudian didistribusikan kepada para pembeli dengan harga yang lebih murah dari harga eceran tertinggi (HET).
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku M mengaku menjual kembali LPG tersebut kepada peternak ayam, untuk digunakan menghangatkan kandang ayam dengan harga Rp220 ribu.
Hafiz menerangkan, dalam menjalankan aksinya selalu FM memindahkan isi tabung tersebut dengan menggunakan 2 pipa kecil berukuran sekitar 10 dan 11 centimeter yang telah dimodifikasi.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 106 biji tabung LPG kemasan 3 kilogram, tiga gas kosong kemasan 12 kilogram merek Bright Gas. Selanjutnya, dua pipa suntik besi, 2 plastik segel gas tabung LPG, 1 set alat regulator tabung gas LPG dan lain sebagainya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022. Tentang Cipta Kerja atas perubahan, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001. Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
“Tersangka terancam terjerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tuturnya Hafiz. (wul/ono)









