Bandung, SERU.co.id – Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Habib Bahar bin Smith terkait keputusan pencabutan asimilasi. Pencabutan asimilasi itu oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor.
“Hari ini PTUN Bandung memutuskan bahwa gugatan kami dari pihak Habib Bahar bin Smith diterima seluruhnya. Habib Bahar bin Smith harus dikembalikan asimilasinya, dapat asimilasi lagi, sehingga dapat kembali ke rumah,” seru kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, Senin (12/10/2020).
Keputusan PTUN ini mencabut asimilasi Bahar tidak sah, sehingga harus dikembalikan kepada Habib Bahar. Aziz Yanuar meminta pemerintah, dalam hal ini Bapas Bogor dan Lapas Cibinong, untuk mematuhi putusan tersebut.
“Kita meminta pihak pemerintah untuk patuh kepada aturan hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan,” ucapnya.
Dalam putusan hakim menyatakan, surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah. Serta, meminta tergugat (Bapas Bogor) untuk mencabut keputusan tersebut.
“Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 Bogor,” ucap Hakim.
Sementara itu, pihak tergugat menyatakan akan melakukan banding atas putusan itu. Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.
“Kita hormati keputusan Hakim TUN Bandung, yang membatalkan SK Kabapas Bogor. Untuk selanjutnya tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding,” kata Rika.
Menanggapi desakan pembebasan terhadap Bahar, Rika mengatakan masih menunggu keputusan dari pengadilan.
“Kita masih menunggu kutipan putusan dari pengadilan,” ucapnya.
Saat siding diselenggarakan di PTUN Bandung, ratusan pendukung Habib Bahar berkumpul di depan pengadilan. Akibatnya, Jalan Diponegoro ditutup dan pengendara dialihkan menuju Jalan Cisangkuy.
Sebelumnya, Bahar dinyatakan bebas bersyarat lewat program asimilasi dari Lapas Pondok Rajeg pada 16 Mei 2020 lalu. Usai bebas, Bahar mengisi ceramah di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Kemang, Bogor.
Hak asimilasi Bahar lalu dicabut karena dianggap tidak mematuhi imbauan jaga jarak di tengah pandemi covid-19. Namun, kuasa hukum Bahar menolak anggapan tersebut sebab menurutnya, kerumunan tersebut di luar kuasa Bahar. (hma/rhd)