Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Habib Bahar bin Smith terkait keputusan pencabutan asimilasi. Pencabutan asimilasi itu oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Habib Bahar Menang di PTUN Bandung
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.