Bandung, SERU.co.id – Tokoh agama Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Selasa (16/8/2022). Hakim menyatakan, Bahar bersalah sesuai dakwaan pertama pada kasus penyebaran berita bohong dalam sebuah ceramah.
Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani menyatakan, Bahar bersalah karena telah menyebarkan kabar tidak pasti sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” seru hakim Dodong di PN Bandung.
Dalam amar putusan, hakim menilai hal-hal yang meringankan Bahar adalah karena ia bersikap sopan, berterus terang, dan punya tanggungan keluarga. Sementara, hal-hal yang memberatkan adalah karena Bahar pernah ditahan dalam perkara yang lain.
“Adapun yang meringankan bahwa Terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga,” kata hakim.
Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu selama 5 tahun penjara. Jaksa menilai, Bahar melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital