Bandung, SERU.co.id – Tokoh agama Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Selasa (16/8/2022). Hakim menyatakan, Bahar bersalah sesuai dakwaan pertama pada kasus penyebaran berita bohong dalam sebuah ceramah.
Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani menyatakan, Bahar bersalah karena telah menyebarkan kabar tidak pasti sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” seru hakim Dodong di PN Bandung.
Dalam amar putusan, hakim menilai hal-hal yang meringankan Bahar adalah karena ia bersikap sopan, berterus terang, dan punya tanggungan keluarga. Sementara, hal-hal yang memberatkan adalah karena Bahar pernah ditahan dalam perkara yang lain.
“Adapun yang meringankan bahwa Terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga,” kata hakim.
Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu selama 5 tahun penjara. Jaksa menilai, Bahar melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dispangtan Minta Masyarakat Lebih Selektif Membeli Beras Premium
- Seluruh Penumpang Terdaftar dalam Kebakaran KM Barcelona VA Ditemukan
- PKB Bondowoso Kenang Deklarator di HUT ke-27 dengan Ziarah Makam KH. Moch Noeh
- Pemkot Malang Godok Pembentukan Dinas Baru, DPRD Kota Malang Tekankan Kajian Komprehensif
- Pengedar Narkotika di Amankan Polisi Saat Turun dari Bus