Bandung, SERU.co.id – Tokoh agama Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Selasa (16/8/2022). Hakim menyatakan, Bahar bersalah sesuai dakwaan pertama pada kasus penyebaran berita bohong dalam sebuah ceramah.
Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani menyatakan, Bahar bersalah karena telah menyebarkan kabar tidak pasti sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” seru hakim Dodong di PN Bandung.
Dalam amar putusan, hakim menilai hal-hal yang meringankan Bahar adalah karena ia bersikap sopan, berterus terang, dan punya tanggungan keluarga. Sementara, hal-hal yang memberatkan adalah karena Bahar pernah ditahan dalam perkara yang lain.
“Adapun yang meringankan bahwa Terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga,” kata hakim.
Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu selama 5 tahun penjara. Jaksa menilai, Bahar melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pelajar SMK di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Raih Predikat Hotel Terfavorit di Batu Tourism Award 2025, Ini Kata GM Aston Inn Batu
- Bupati Sumenep Selamatkan Pegawai Honorer, Ribuan Pegawai Diangkat PPPK Paruh Waktu








