Tokoh agama Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Selasa (16/8/2022). Hakim menyatakan, Bahar bersalah sesuai dakwaan pertama pada kasus penyebaran berita bohong dalam sebuah ceramah.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

