Tokoh agama Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Selasa (16/8/2022). Hakim menyatakan, Bahar bersalah sesuai dakwaan pertama pada kasus penyebaran berita bohong dalam sebuah ceramah.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
