Bandung, SERU.co.id – Pengacara Habib Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta menyampaikan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya kepada Polda Jawa Barat. Ichwan menyebut, surat permohonan telah diterima oleh penyidik Polda Jabar pada Senin (3/1/2022).
“Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar,” ungkapnya, Selasa (4/1/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan terkait permohonan tersebut. Menurutnya, sejauh ini ia belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut terkait permohonan penangguhan penahanan itu.
“Saya belum dapat keterangan lebih lanjut dari penyidik ya, tapi kita akan cek,” kata Ibrahim.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam sebuah video ceramah. Video tersebut diunggah oleh kanal Youtube TR. Pemilik channel tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai penyidikan pada Senin (3/1/2021) malam, Habib Bahar dan TR ditahan oleh Polda Jabar dengan alasan objektif dan subjektif. Penyidik mengkhawatirkan Bahar dan TR akan mengulangi tindakan pidana dan menghilangkan barang bukti. Sementara, alasan objektif adalah karena ancaman hukuman di atas lima tahun.
Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (hma/rhd)
Baca juga:
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman