DPRD Tidak Temukan Bukti Laporan Permintaan Upeti Emas Batangan BPJS Cabang Malang

DPRD Tidak Temukan Bukti Laporan Permintaan Upeti Emas Batangan BPJS Cabang Malang
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dugaan permintaan ‘upeti’ emas batangan atau logam mulia yang dilakukan oleh oknum BPJS cabang Malang. (Wul)

Malang, SERU.co.id –  DPRD menyampaikan, tudingan adanya dugaan permintaan ‘upeti’ emas batangan atau logam mulia yang dilakukan oleh oknum BPJS cabang Malang tidak memiliki bukti kuat. Kepastian tersebut diperoleh usai dilakukan kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan pihak yang bersangkutan, Selasa (21/4/2026) sore.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq menyampaikan, laporan yang selama dia terima adalah surat kaleng, tanpa ada bukti konkrit yang menguatkan dugaan permintaan logam mulia itu. Permintaan itu, seperti dalam tudingan surat kaleng, dikaitkan dengan rencana klinik yang hendak menjalin kerja sama dengan BPJS.

Bacaan Lainnya

“Kalau surat kaleng yang beredar ini kan gak bisa jadi bukti secara materiil. Artinya bukti secara otentik ada terjadi yang namanya pemerasan. Nah hukum kita ini kan hukum yang tertulis, hukum formil yang bisa dibuktikan,” seru Zia, sapaan akrabnya.

Ia menerangkan, tidak ada bukti kuat yang mengarah pada dugaan permintaan logam mulia 5-10 gram untuk klinik yang hendak bekerja sama dengan BPJS. Sehingga menurutnya kurang etis jika muncul sebuah tudingan berita tidak sedap tanpa adanya bukti.

“Nah surat kaleng ini kebenarannya ya sumir, sama kayak saya membuat surat kaleng. Ini kalau ini dipublikasi, dipublish kan ya. Gak baik,” ungkapnya.

Zia mengaku, dalam hal ini pihak BPJS juga sudah melakukan Satuan Pengawasan Internal (SPI) untuk memeriksa kebenaran dari dugaan praktik tersebut. Namun hasilnya juga tidak ditemukan adanya bukti yang mengarah pada kasus tersebut.

“BPJS sudah sampaikan, sudah mengecek semua termasuk dokter yang disangka kan gak ada. Termasuk klinik-klinik yang mereka sangkakan itu dimana sudah ada semua, ini kan ada sertifkat klinik juga. Persatuan PKSI itu, persatuan klinik itu, (faskes) itu ada semua, ada BPJS, ada Dinkes yang kita undang sebagai stakeholder macam ini,” terang Zia.

Dari pertemuan tersebut tidak adanya temuan yang mengarah kuat sebagai bahan bukti yang mengarah pada kasus yang dituduhkan. Maka DPRD Kabupaten Malang menutup permasalahan laporan dugaan permintaan upeti emas batangan oleh BPJS.

“Kalau bagi kami ini, kita anggap selesai, karena apa? Karena memang ini surat kaleng gitu ya,” ungkapnya.

Semenetara itu, Kepala BPJS Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin menjelaskan, tuduhan perihal permintaan upeti emas dalam proses pengajuan dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjut (FKRTL) tidaklah benar. Pihak pelapor ataupun DPRD belum menemukan bukti.

“Sampai saat ini DPRD juga tidak bisa membuktikan atau mendapatkan eviden atau saksi yang menyatakan bahwa itu benar. Jadi boleh dibilang hoaks-lah ya,” tutur Hernina.

Dirinya juga mengaku, satuan pengawas internal kantor pusat BPJS juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan. Dari pemeriksaan tersebut juga tidak ditemukan adanya keganjilan.

“Memang utusan khusus dari direksi untuk melakukan pemeriksaan tersebut dan Alhamdulillah tidak terbukti. Tidak ada. Tidak ada, tidak berbuat. Tidak terbukti melakukan hal tersebut. (wul/ono)

 

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id