Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Sumberkradenan Pakis, Desak Kades Lengser

Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Sumberkradenan Pakis, Desak Kades Lengser
Perwakilan warga yang mendatangi Kantor Desa Sumberkradenan, minta kades mundur dari jabatannya. (Doc. Polsek Pakis)

Malang, SERU.co.id – Ratusan warga Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, datangi kantor desa untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kebijakan kepala desa yang enggan menerapkan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Senin (29/12/2025) malam. Warga menilai program tersebut  sangat membantu agar memiliki kepastian hukum atas tanah secara cepat.

Kapolsek Pakis, AKP Suyanto menerangkan, setidaknya ada 500-an massa yang mendatangi kantor desa tersebut, untuk menyampaikan aspirasi karena merasa diresahkan dengan kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Aspirasi warga Desa Sumberkradenan yang dihadiri kurang lebih sebanyak 500 orang. Aspirasi dan tuntutan warga ini karena warga sudah resah dan merasa dirugikan dengan adanya kepemimpinan Kades Sumberkradenan,” seru Suyanto, Selasa (30/12/2025).

Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa Sumberkradenan Pakis, Desak Kades Lengser
Ratusan warga yang mendatangi Kantor Desa Sumberkradenan, minta kades mundur (Doc. Polsek Pakis)

Dirinya menerangkan, dalam tuntutan tersebut mereka meminta agar Kades Sumberkradenan untuk turun atau mundur dari jabatannya.

“Dengan tuntutan warga tersebut Kades Sumberkradenan menyatakan mundur dari jabatan Kepala Desa dan menandatangani berita acara pengunduran diri,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sumberkradenan, Mukhlis membenarkan, kantor desa mereka didatangi oleh warga yang kecewa dengan keputusan kades dan meminta kades untuk lengser dari jabatanya.

“Yang dituntut dari masyarakat sendiri adalah terkait adanya penolakan dari kepala desa dari PTSL, kadesnya menolak dari setahun yang lalu. Sehingga masyarakat dengan adanya permasalahan tersebut meminta pak kades untuk turun. Terkait hal-hal yang lainya tidak ada, mereka hanya membawa satu aspirasi itu,” terang Mukhlis.

Mukhlis juga menuturkan, dirinya tidak mengetahui secara pasti alasan penolakan penerapan program PTSL tersebut. Dirinya menambahkan, sebenarnya Desa Sumberkradenan mendapatkan jatah slot terkait pengajuan PTSL dari BPN.

“Mungkin dari ketidaksiapan dari beliau, kalau hal tersebut saya tidak bisa menjawab pasti. Pokok tidak terlaksana di desa ini, ada beberapa faktor yang bisa menjawab beliau sendiri,” tuturnya.

Dikatakan Mukhlis, setidaknya hingga kini hampir 90 lebih persen tanah milik warga Desa Sumberkradenan masih belum mengantongi legalitas hukum. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim