Kemendikdasmen Tegaskan Peserta TKA Curang Siap-Siap Dapat Nilai Nol

Kemendikdasmen Tegaskan Peserta TKA Curang Siap-Siap Dapat Nilai Nol
Ilustrasi pelaksanaan TKA 2025. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya menjaga integritas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025. Setiap peserta yang terbukti curang akan dijatuhi sanksi tegas, mulai dari peringatan, diskualifikasi hingga nilai nol. Pemerintah memastikan ujian tetap berlangsung sebagai upaya menilai kemampuan akademik siswa secara objektif.

Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto menuturkan, setiap ruangan ujian kini dijaga ketat oleh dua pengawas. Pengawas wajib membuat laporan rinci dalam berita acara, termasuk jika ada pelanggaran. Selain itu, pengawasan pusat juga dilakukan secara langsung melalui Zoom.

Bacaan Lainnya

“Kami juga ada zoom dari pusat untuk memantau semua ruangan. Potensi kecurangan akan sangat sulit dilakukan,” seru Gogot, Senin (3/11/2025).

Gogot menegaskan, sanksi terhadap pelanggaran akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Pelanggaran ringan seperti keterlambatan dan tidak mengisi daftar hadir hanya diberi peringatan lisan. Untuk pelanggaran sedang, misalnya salah login akun, meninggalkan ruangan tanpa izin dan membuat kegaduhan. Peserta bisa dijatuhi sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait oleh penyelenggara daerah.

Namun, pelanggaran berat menjadi garis merah yang sama sekali tidak bisa ditoleransi. Tindakan seperti menggunakan joki, memakai perangkat elektronik, merekam atau menyebarkan soal ujian. Hingga bekerja sama atau mencontek akan langsung berujung pada sanksi fatal.

“Kalau terbukti melakukan pelanggaran berat, peserta bisa langsung dikeluarkan dari ruangan dan mendapat nilai nol,” tegas Gogot.

Meski menuai pro-kontra, pemerintah tetap mantap menjalankan asesmen nasional tersebut mulai 3–9 November 2025. Sebelumnya, muncul petisi “Batalkan Pelaksanaan TKA 2025” di laman Change.org. Petisi ini telah ditandatangani lebih dari 150 ribu akun.

baca juga: TKA: Siap Tes, Tapi Siapa yang Siap Stres?

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat menilai, petisi merupakan bentuk ekspresi yang sah. Namun tidak mempengaruhi jalannya ujian. Menurutnya, pemerintah telah memberi waktu persiapan yang cukup bagi sekolah dan siswa.

“Kalau kami terus menunda, justru makin banyak yang tidak siap. Memang ada kekurangan, tapi itu akan jadi bahan evaluasi,” ujar Atip, dilansir Tirto.

Atip juga mengklaim mayoritas siswa tetap mendukung pelaksanaan tes tersebut. Total 3,5 juta dari sekitar 4 juta peserta ikut. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim